Istri Dirut PT. KKP Klarifikasi Soal Pemberitaan Yang Menyudutkan Dirinya

Istri Dirut PT. KKP Klarifikasi Soal Pemberitaan Yang Menyudutkan Dirinya

SultraLink.com, Kendari – Mengenai pemberitaan media terkait penggeledahan rumah Dirut PT. KKP inisial AA yang dimana dalam pemberitaan disebutkan bahwa istri Dirut PT. KKP menyapaikan ada isu aliran dana kepada Kejati Sultra.

Nyantanya, istri Dirut PT. KKP bahwa dia mengatakan “saya tahu suami saya diatur kesana – kesini, disuruh kesini dia datang, dimintai ini dia kasih”

Dengam adanya pemberitaan itu, dalam hal ini Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid, Ahmad Amirullah, H. Munir Nurdin Mangkana dari kantor Prolegal Indonesia Law Firm, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud, bahwa istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami.

“Oleh karenanya kami juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU pers dalam pasal 5 ayat,” ujarnya Rabu (7/6/2023).

Kata Kuasa Hukum AA, pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

“Mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, klien kami sangat kooperatif dimana dalam setiap panggilan pemeriksaan klien kami selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit,” bebernya.

Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud dikarenakan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan, sedangkan didalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka, keberatan ini telah kami sampaikan pada kejaksaan tinggi sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!