Sultralink.Com,Buton Utara – Satreskrim Polres Buton Utara (Butur) mengamankan seorang pria bernama Rustam atas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Butur AKP Juwanto melalui Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi mengatakan, pelaku diamankan oleh tim Satreskrim Polres Butur atas penyalahgunaa BBM yang dia jual di masyarakat dan mobil-mobil truk.
“Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 Gen jenis solar, 10 gen pertalite, 71 bua jirigen kosong, 2 bua Drum plastik,” ujarnya.
Lanjut kata Herman, BBM tersebut ia beli di SPBN kemudian di jual kembali kepada mobil-mobil truk ekspedisi dan armada angkutan lain hingga ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan
“Dalam melakukan penyimpanan atau penampungan pemilik juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan kami sebagai penegakan hukum di Butur tidak pandang bulu dari kalangan siapapun,” tegasnya
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal yg di persangkakan yakni pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 ttg migas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 2 tahun 2022 ttg cipta kerja.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply