Sat Resnarkoba Polres Konut Kembali Tangkap Pengendar Sabu Asal Wiwirano

SultraLink.com, Konawe Utara-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka insial RS asal Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara. Penangkapan berlangsung pada,10 Januari 2023 sekitar pukul 8.00 Wita.

Dari rilis data Sat Resnarkoba Polres Konut, kronologi penangkapan,
pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 wita, bertempat di Kelurahan Lamonae, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, tepatnya di kompleks pasar lamonae, personil Sat Resnarkoba Polres Konut yang di pimpin oleh Kaurbin Opsnal IPDA Hasdinar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kompleks pasar Kelurahan Lamonae tepatnya di rumah milik tersangkat RS sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Konut melakukan penyelidikan di sekitar kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan telah menemukan, serta mengamankan saudara RS yang diduga memiliki, menguasai narkotika jenis shabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Konut untuk dilakukan penyelidikan dan lenyidikan lebih lanjut.

Berikut datanya:

Tersangka nama : RS
Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Lamonae Utama Kec.Wiwirano Kab. Konawe Utara

Barang bukti:
A. BB Narkotika, 2 ( dua ) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,79 Gram

B. BB Non Narkotika
• Uang Tunai sebesar 1.000 000 ( satu juta rupiah ) pecahan 100 ribu
• 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Oppo A15 warna hitam
• 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari sedotan.
• 34 ( tiga puluh empat ) lembar sachet kecil.

Modus Operandi:
Tersangka menguasai dan menjual / mengedarkan narkotika jenis shabu.

Melanggara Pasal:
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dgn ancaman hukuman paling lama seumur hidup.**(IS)

Laporan: Jefri

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!