Pelajar di Baubau Dicabuli Tukang Sopir Berkali-Kali di Wolio

SultraLink.com,Baubau – Seorang Sopir Mobil di Baubau berinisial BK (58) diringkus Kepolisian Resort (Polres) Baubau karena mencabuli seorang pelajar berinisial DA (17) yang tidak lain tetangganya sendiri di Bukit Selamat, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Baubau IPDA Abdul Rahim, mengatakan, iya benar pelaku kini sudah di amankan di Polres Baubau.

Rahim mengungkapan kronologis kejadinya, yang berawal pada tahun 2022 dimana korban masih dudu di bangku SMP dan dimana saat itu korban duduk di depan teras rumah, tiba-tiba pelaku memangil korban untuk datang kerumahnya, saat masuk didalam rumah pelaku langsung mengajak korban di kamar kasong dekat dapur miliknya, kemudian mencabuli korban.

“Usai mencabuli korban di ancam sehingga dia takut dan tidak memberitahu siapapun, dan di beri upah Rp 10 ribu. Sehingga persetubuhan itu tersebut berlanjut hingga dia masuk di bangku SMA,”Ujar Rahim, Jumat (13/1/2023).

Lanjut Rahim, Karena curiga warga kemudian melapor di Polsek Wolio bahwa ada pencabulan di kediaman BK (58), sehingga anggota Polsek Wolio menuju TKP dan menangkap pelaku.

“Karna bukti yang cukup pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 76D Jo 81Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp 5 milyar rupiah,”Jelasnya.(b)

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!