SultraLink.com,Baubau – Kepolisian Resort (Polres) Bauabu meringkus satu orang spesialis pencurian rumah di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial AR (26) warga Batupoara dan belum memliki pekerjaan atau ngangur.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengaduan masyarakat yang sering kehilangan barang miliknya disaat malam hari dan keluar rumah.
“Karna pengaduan tersebut Tim Polsek Wolio langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan dari para korban dan saksi-saksi. Kemudian mengetahui pelaku sehingga Tim bergerak cepat menangkap pelaku di kediamanya Batupoaro, Kota Baubau,” ujar Bungin, Jumat (27/1/2023).
Lanjut Kapolres, dari pengkuan pelaku dia sudah lima kali melakukan aksi pencurianya di rumah warga di saat para korban sudah terlelap tidur serta para korban tidak berada dirumah. dan aksi pencurian tersebut dilakukan untuk keperluan pribadi.
“Dan barang bukti yang diamakan berupa 4 Buah Handphone, 1 Sound Aktif Mp3, 1 Buah Power Benk, 1 Kipas Angin,2 unit sepeda motor, 1 buah Tas,1 Camera CCTV, 1 hardisk Eksternal, 3 leptop,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sesuai pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 363 ayat 1 Ke 3 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply