Polisi Ringkus IRT di Kendari Karena Nekat Gadaikan Motor Rekannya

SultraLink.com,Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanang diringkus Satreskrim Polresta Kendari di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari karena menggadaikan motor rekannya bernama Veby (27).

Menurut Korban, kejadian bermula pada Jumat (16/12/2022) lalu. Saat itu, Nanang meminjam motor dengan nomor polisi DT 6992 LD dengan alasan mau membeli buah, namun motor tersebut tak kunjung kembali. Sehingga Pada Sabtu (17/12/2022), korban meminta kembali motornya namun saat itu Nanang berdalih bahwa motor tersebut di simpan di sebuah indekos dan kuncinya dibawa di  Kabupaten Bombana.

“Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Beberapa hari kemudian atau tepatnya Kamis (22/12), Veby kembali mendesak Nanang agar mengembalikan motornya tetapi, Nanang beralasan bahwa motor tersebut akan dibawakan oleh salah satu rekannya bernama Laili.

Namun hingga dua hari kemudian atau tepatnya Sabtu (24/12/2022), motor tersebut tidak dikembalikan. Karena merasa ditipu dan diperbodohi oleh Nanang, IRT tersebutpun langsung dilaporkan di Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelepan.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, anggota Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku di salah satu indekos yang ada di Kecamatan Poasia, Kamis (16/2/2023). Selanjutnya, pelaku digiring di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa motor milik Veby digadai kepada salah satu pedagang yang ada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Aparat kepolisian pun menuju tempat tersebut dan berhasil menemukan motor milik Veby. Selanjutnya , BB tersebut juga langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Saat di temui SultraLink.com, Nanang membenarkan bahwa telah meminjam motor milik Veby. Namun, ia berdalih bahwa motor tersebut digadai oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Bukan saya yang gadai tapi teman ku, dia ambil uang Rp 4 juta,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan aksi penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di polres masih diperiksa,” jelasnya.(b)

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!