Pemilik Mobil Dump Truk di Poasia Jadi Korban Sindikat Penggelapan

SultraLink.com,Kendari – Seorang warga berinisial HR diduga telah melakukan penggelapan mobil Dump Truk Hijau dengan nomor Polisi DT 8425 AH di Jalan Dewi Sartika 9, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada selasa (29/12/2022).

Diketahui, Dimana pelaku berinisial HR awalnya merental mobil dengan jangka waktu dua minggu namun setelah waktu yang disepakati mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Ririn sekaligus pemilik mobil Dump Truk, menceritakan kronologis kejadianya, awalnya HR ini menyewa Mobil Truk saya, dan disitu ada kontrak dalam penyewaaan mobil. Dan dia menyewa mobil saya selama dua minggu, didalam kontrak juga disepakati bila mau diperpanjang ada tanda tangan kontrak lagi.

“Namun setelah dua minggu yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan Mobil Dump Truk Hijau dengan nomor Polisi DT 8425 AH. Dan saat HR yang diketahui Warga Konawe dikonfirmasi mengatakan bahwa mobil tersebut telah hilang dibawah kabur sopirnya, serta GPS mobil tersebut telah dirusak,”Ujar Ririn, Senin (9/1/2023).

Lanjutnya, dia merasa dirugikan, olehnya itu saya laporkan di Mapolsek Poasia dengan harapan ada saya yang dirugikan dalam kasus ini bisa mendapatkan solusi.

Ririn dirinya menduga menjadi korban sindikat penggelapan Mobil dengan Modus Pelaku mengontrak mobil dengan alasan akan di pekerjakan di perusahaan dengan kontrak pembayaran per Dua minggu. Dan menduga pelapor salah satu pelaku sindikat karena telah menerima informasi bahwa telah banyak korban yang melapor dengan kasus yang sama dan Terlapor yang sama.

“Saya duga ini di lakukan oleh sindikat yang sudah terorganisir, Modusnya bervariasi, ada yang berpura-pura Take Over mobil dan ada juga dengan cara
mengontrak lalu mobil di gelapkan seperti saya. Dan info yang saya dapat bahwa Terlapor ini sudah banyak laporannya di Kepolisian tapi seakan dia kebal hukum,”Jelasnya.

Saat di konfirmasi, Kanit Polsek Poasia, IPTU Arifudin melalui pesan singkat Whatsapnya membenarkan laporan Dugaan Penggelapan dengan Nomor Laporan Aduan : B/608/XII/2022/Sultra/Res Kdi/Siaga Polsek Poasia, Tanggal 26 Desember 2022 dan menyampaikan bahwa Senin (9/1/23) akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Masih tahap Penyelidikan, hari ini akan gelar perkara,” jawab Kanit Polsek Poasia.

Laporan : Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!