Pemda Mubar Kembali Menerima 16 Dokter Dari Kemenkes

Sultralink.com, Laworo – Pemerintah Kabupaten Muna Barat kembali mendapatkan kepercayaan dari kementrian kesehatan sebagai salah satu Daerah penempatan Dokter internsip. Program Dokter internsip ini merupakan program kementerian kesehatan yang dilaksanakan sebagai upaya pemahiran dan pemandirian Dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi dilapangan.

PJ Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, Muna Barat patut berbangga karena masih berumur muda telah menjadi wahana penempatan PIDI Kemenkes yang tidak semua daerah mendapatkan program ini.

Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi dengan tujuan untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

“Saya menitipkan pesan bagi dokter internship yang bertugas di Kabupaten Muna Barat agar dapat mengikuti dan juga berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemda Muna Barat khususnya di layanan kesehatan”, ungkapnya sabtu(1/6/2024).

16 dokter yang akan mengabdikan ilmunya di Muna Barat tersebut, merupakan jebolan dari beberapa universitas. 4 dari Universitas Haluoleo, 10 dari Universitas Hasanudin, 1 dari Universitas Tadulako, dan 1 dari Universitas Khairan.

Mereka akan disebar ke beberapa fasilitas kesehatan di Muna Barat yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Guali, dan Puskesmas Tondasi.

Kepala Dinas Kesehatan Mubar Laode Mahajaya mengungkapkan bahwa Muna Barat telah lama bersurat kepada Kementerian Kesehatan agar dipilih sebagai salah satu wahana penempatan dokter internsip.

“Kebetulan ada program Kemenkes namanya Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Kita minta supaya Muna Barat bisa menjadi salah satu wahana program intenrsip”, bebernya.

Laporan : Indara Kusdana

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!