SultraLink.com, Konawe Utara-PT. Aneka Tambang Di Bumi Oheo kabupaten Konawe Utara sesuatu legitimate ” Kamuflase BUMNisasi ” yang mana Izin Usaha Pertambangan nya sekedar basa-basi belaka. Alasan paling populer dari kemampuan berubah warna yang dimilikinya, seperti bunglon menyamarkan diri saat ada predator atau saat ingin menangkap mangsanya.
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo ( EXOH ) Ashari, menegaskan bahwa ini adalah Dosa Historis rangkaian dari bentuk kegagalan negara, ketika pemerintah pusat tidak memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di kala iup terbit berseliweran atas dasar kebijakan otonom. Padahal, hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang terjadi seperti saat ini. Sebagai akibat, Pemerintah Pusat dan daerah tidak memiliki kesepahaman dalam penerbitan IUP.
Pemerintah daerah tidak dapat disalahkan karena pemerintah pusat memang tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Hal fatal pun terjadi pada kondisi pertambangan Blok Mandiodo ketika hutannya sudah hilang, lalu negara caplok sebagai Objek Vital Nasional, padahal objeknya adalah krisis kepastian hukum, tidak ada yang vital yang ada hanyalah aset nihil lalu pura-pura di jaga oleh aparat.
Dari zaman Orde Baru, dari sisi ekonomi pemerintah memperlakukan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor penyumbang pendapatan terbesar negara. Terkhusus di area tambang blok mandiodo semestinya negara berterima kasih kepada perusahaan belasan IUP termasuk kepada pengusaha lokal pribumi konut. Mereka berjasa menyumbang uang masuk ke devisa negara melalui pajak, bukan lalu kemudian lupa kacang akan kulitnya.
Ashari yang juga Dewan Kehormatan Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia ( HIPTI ) Konut melafalkan bahwa Bertahun-tahun kami menyorot secara kritis keberadaan PT. Antam di konut, tidak pernah mendapatkan respon. Namun kami yakin perjuangan tidak akan putus dan suara kami terus menggema, terbukti saat Adian Napitupulu menyikapi persoalan PT. Antam yang di hadiri oleh para petinggi di Republik ini
” Walaupun sepenggal informasi yang di terima oleh bung Adian namun amarahnya bisa sampai memuncak, apalagi kami yang merasakan kisah drama dari si perusahaan plat merah itu, serasa Daerah kami bak republik asing “.
Sudah bukan rahasia lagi penolakan dan tuntutan dari masyarakat serta aktivis konut menyoal keberadaan PT. Antam sejak dari tahun 1995 masuk di daerah kami sungguh eksistensi nya patut di pertanyakan, sama sekali tidak ada keseriusannya. Aspirasi kami semua abai, pendirian smelter sekedar janji, sampai detik ini masih berkantor di rumah orang, dana pembebasan lahan di korupsi, masyarakat di lawan, di takut-takuti secara hukum, dan yang memalukan ketika perusahaan negara memiliki kaplingan ribuan hektar tapi nyata jualan Ore di pabrik Cina di dalam negeri pula, sama saja dagang jualan sayur di pasaran. Tidak bisa mandiri padahal kelas perusahaan negara
Ironis dari berbagai reaksi diplomatis PT. Antam terkait wacana kerjasama pembangunan smelter oleh Mind ID di kabupaten Kolaka, hal demikian akan menjadi ketersinggungan masyarakat dan Pemda konut. Tentu kami cemburu sebab lahan tambang nya mencapai puluhan ribu lalu pembangunan berkelanjutan nya di daerah lain. Ini kan tidak adil, jangan jadikan daerah kami sebagai toilet pertambangan.
Ashari menambahkan Selain itu, hal yang mendasar semestinya pemerintah dalam hal ini aparat yang berwenang serius menyelesaikan sengketa hukum lahan tambang PT. Antam di Konawe Utara. Pada blok Tapunopaka, Lalindu, dan terutama blok Mandiodo, di duga semua SK iupnya syarat maladministrasi
Berdasarkan Legal Opinion Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ( LAHP ) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor Registrasi 0093/LM/VIII/2019/KDI tentang MalAdministrasi, maka pejabat berwenang sesegera mungkin melakukan Legal Research Disscussion pada putusan-putusan hukum yang sudah di tetapkan yakni, salinan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/TUN/2010 Tertanggal 6 Januari 2011, Salinan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 129 K/TUN/2011 Tanggal 9 Mei 2011. Ini mesti di bongkar habis terkait singkronisasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225 K/TUN/2014 yang memenangkan PT. Antam. Jika ini clear dan bisa di buktikan kebenarannya maka semua akan ketahuan siapa yang melakukan kejahatan koorporasi.
Ashari juga menanggapi kritik pedas dari seorang anggota DPR RI Komisi VII bang Adian secara blak-blakan mengatakan bahwa negara memproduksi penjahat termasuk negara menerbitkan IUP di lahan yang sama. Sepakat dan ini sepaket kegagalan negara, buah hasil dari kerja oknum negara mengorbankan masyarakat di Daerah.
Kesimpulan dari sorotan pedas itu adalah sepenggal cerita drama sengketa lahan PT. Antam yang pada alurnya bagian dari upaya kolaborasi dan transaksional. Yang eksekusi penambang koridor, yang backup oknum aparat, dan yang membiarkan adalah oknum pihak Antam itu sendiri. Skema mengkambing hitamkan PT. Lawu, Perusahaan Daerah, termasuk pengusaha lokal KSO MTT. Padahal jauh sebelum KSO MTT melakukan penambangan, blok Mandiodo sudah di garap oleh belasan perusahaan sejak tahun 2016 silam.
Kerugian negara sudah barang tentu dan penegak hukum berwewenang mesti komprehensif mengungkap dari hulu sampai hilir dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Sekian tahun dengan aktor peran berjilid-jilid atas penambangan yang terjadi bisa memilah siapa tangkap siapa, membekingi siapa, dan yang melakukan pembiaran siapa
Dari aspek hukum para pengusaha lokal di bawah naungan PT. Lawu dan Perusahaan Daerah Provinsi Sultra sedang di lakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara. Mestinya lebih mendalami kronologis kasat kusut pertambangan PT. Antam blok Mandiodo yang di garap oleh sejumlah perusahaan swasta. Jika di temukan ada indikasi kerugian negara, maka sudah terjadi sejak 10 tahun silam di kala ekspor nikel terbuka di tahun 2011.
Dari sisi Ekonomi, Pengusaha Lokal mereka adalah para pejuang devisa negara. Selain penggerak ekonomi di daerah, tambang Blok Mandiodo merupakan harapan kesejahteraan masyarakat setempat. Kurang lebih 2000 Kepala rumah tangga menggantungkan nasib di sektor tambang, tidak hanya kebutuhan sekunder melainkan beli beras termasuk beli susu bayinya semua dari hasil Nikel.
Buah simalakama dari ketidakpastian hukum tambang fenomenal blok Mandiodo sesungguhnya PT. Antam lah sebagai dalang Dosa Historis. Entah kerugian negara akan di usut tuntas, setuntas-tuntasnya oleh Penegak Hukum yang berkompeten, tantangannya adalah berani tidak menangkap belasan iup yang notabene juga punya kekuatan hukum dan legal standing, termasuk para pejabat pemerintah yang bermain juga bisa berdalih
Dalam perspektif ini kami bukan dalam artian membela pengusaha lokal sebagai korban terakhir, tapi mesti di kaji lebih dalam bahwa mereka adalah korban upaya cuci tangan dari aksi Lidik sidik team Ditpiter Bareskrim mabes Polri tahun 2020 yang kami anggap hanya sekedar main-main
PT. Antam di kab. Konut adalah sebagai bentuk Pembodohan sekaligus penghambat kesejahteraan rakyat termasuk kemajuan daerah yang staknan.
Catatan yang mesti di ketahui publik, bahwa sejak sengketa lahan blok Mandiodo antara belasan iup swasta melawan PT. Antam justru belasan iup berani perang terbuka menuju kepastian hukum. Berbeda dengan PT. Antam yang bermodalkan pencitraan, pembenaran, dan mencari suaka untuk memaksakan kelemahannya menjadi benar
Jangan jadikan Konawe Utara sebagai Daerah kolonial. Di rampas isi kekayaan Bumi nya dengan dalih kesejahteraan rakyat di balik kekuatan BUMNisasi untuk kepentingan oknum negara. Kami berhak merdeka di atas tanah kami, daerah tercinta bumi Anoa Konawe Utara
Opini: Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo
Leave a Reply