SultraLink.com,Kendari – Sebanyak 15 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel PT. Citra Sillika Mallawa (CMS), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum menetapkan tersangka.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, kasus dugaan korupsi PT CMS sudah naik ke tahap penyelidikan dan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi yang diduga terlibat dalam aktifitas pertambanga.
“TIM Penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan Tipikor PT CMS, mulai dari Pemda Sultra hingga pihak perusahaan,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Terkait pemeriksaan Kepala Dinas Dikbud Sultra Yusmin, ia menyampaikan bahwa Yusmin diperiksa sebagai saksi karna dia mantan Kabid ESDM Sultra.
“Kami Kejati Sultra akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan Tipikor untuk mencari tersangkanya. Tentu kami akan cari perbuatan melawan hukum tidak, ada perbuatan menyalagunakan kewenangan, ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain karena itu merugikan negara,” bebernya.
Semua orang yang terlibat pihaknya akan cari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply