SultraLink.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (8/6/2023).
Ketiga tersangka itu yakni, AAD Dirut PT KKP, HA Manajer PT Antam Sultra, dan GL Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu.
Menurut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pagi ini ketiga tersangka akan di periksa kembali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Pemanggilan ketiga tersangka karena penyidik Kejati Sultra belum melakukan penahanan.
“Dijadwalkan pagi ini pemeriksaan ketiga tersangka,” ujar Dody, Kamis (8/6/2023).
Ia menuturkan, selama penyidikan, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 31 saksi termasuk dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan perusahaan lain yang menambang di wilayah IUP PT Antam seluas 22 hektar.
“Saksi yang sudah diperiksa kurang lebih dari 31 orang dan yang ditetapkan tersangka sudah pernah diperiksa,” ungkapnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply