SultraLink.com, Konawe Utara-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan Syahrul mengungkapkan, jika program Izin Membangun (IMB) telah berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sofyan menjelaskan, perubahan nama itu tidak berpengaruh pada regulasi aturan untuk masyarakat mengurus izin PBG.
Seperti kata dia, mengurus izin PBG secara teknis tetap melalui proses Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Konut untuk peroleh rekomendasi, yang kemudian diteruskan ke Dinas DPTMSP untuk mendapat izin administrasinya.
“Kalau bicara izin IMB yang sudah berganti nama jadi PBG tidak hanya gedung saja. Tapi juga rumah, ruko, termasuk pemancar itu harus ada izin PBG nya,”kata Sofyan Syahrul di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).
Lebih jauh dijelaskan, proses penerbitan izin PBG secara teknis juga ada terdapat hitungan yang dimana tiap bangunannya dikeluarkan dana sebesar 2 persen dari total jumlah bangunan.
Nilai itu, lanjut Syahrul, di setor ke Bank BPD Sultra dan masuk dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari Bank nanti dibuatkan admistrasinya, kemudian nanti keluar rekomendasi, terus Dinas DPMTSP keluarkan izin PBG nya. Untuk izin PBG ini gratis dari DPMPTSP,”ungkapnya.
Diamenambahkan, sedangkan untuk pembuatan PBG, sudah ada melalui aplikasi online yang bernama SIMBG, yang sebelumnya sudah disosialisasikan saat masih bernama IMB.
“Tapi saat ini aplikasi SIMBG belum konek, ada masalah pada jaringan. Untuk sekarang masih manual yang di urus melalui Dinas PUPR selaku instansi teknis,”tutupnya*(IS) (ADV)
Laporan: Jefri
Leave a Reply