Sultralink.Com, Laworo – Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat La Ode Mahajaya yang menyebut Pejabat Bupati Muna Barat, La Ode Butolo telah melanggar ketentuan pengelolaan keuangan Daerah di anggap sangan keliru. Padahal penunjukan sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) sudah sesuai aturan pengelola keuangan Daerah, ungkap Kabag Hukum Pemda Mubar Yuliana Are.
Adapaun regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan diurai secara secara jelas dalam permendagri Nomor, 77 tahun 20220, tentang pengelolaan keuangan Daerah,jelasnya.
“Karena Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan Daerah, memiliki kewenangan menetapkan KPA. Disebut dalam pasal 4 huruf b beraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 salah satu kewenangan Bupati adalah menetapkan KPA, dan hadirnya KPA dalam satu instansi tidsk boleh dimaknai merampas kewenangan Pengguna Anggaran (PA)”, benernya.
Justru tanggung jawab PA diringankan dengan hadirnya KPA, sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA. itu pun hanya sebagian. Sehingga keliru bila ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenagan PA.
“Jadi soal Kepala Dinas Kesehatan Mubar seolah – olah tidak lagi diberikan kewenangan mengelola keuangan di kantornya, justru itu lucu. Berarti pejabat yang bersangkutan tidak memahami secara utuh aturan pengelolaan keuangan Daerah”, cetusnya.
Yang mesti dipahami, meski ada penunjuk KPA, posisi PA tetap tidak terganggu sebab kewenangan PA melekat secara ex officio karena karena jabatan Kepala Dinas.
Yang intinya baik PA maupun KPA sesuai ketentuan peraturan perundangan memiliki tugas dan keweangan masing – masing dan keduanya menyelenggarakan kewenangan Bupati selaku pemegang kekuasaan keuangan Daerah.
“Sehingga secara normatif Bupati menunjuk KPA tidak bisa diselisihi oleh PA, terlebih lagi dia sebagai bawahan”, benernya Kabag humas pemda.
Mestinya sebagai bawahan yang baik, kita jangan memdebat diruang publik. Sebab sebagai ASN ada nilai dasar, kode etik dan prilaku yang harus dijunjung tinggi. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pers, seolah – olah Bupati salah dan dia yang benar padahal, aturan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menyerang Bupati sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Kan lucu, menyebut permendagri Nomor 13 tahun 2006 padahal ketentuan ini sudah dicabut sejak lahirnya permendagri 77 tahun 2020. Tekait ini saya pikir sudah melewati batas sebagai bawahan, dan potensi melanggar kode etik sangat terbuka dan proses selanjutnya nanti kita lihat”, kata Yuliana sabtu(6/4/2024).
Sementara Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKAD Mubar, La Ode Hasanu membantah terkait pernyataan Kadis Ksehatan Mubar, La Ode Mahajaya. Menurutnya Mahajaya masih tetap PA Dinas kesehatan. Dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan Daerah tidak diganggu, ungkapnya.
Justru aneh, karena penunjukan KPA di Dinas Kesehatan bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, tahun lalu semua Kepala bidang dijadikan KPA kenapa nanti tahun ini baru dikomplain. Mestinya dari dari tahun kemarin kalau ini dianggap salah, bebernya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Mubar, Arif Ndaga ikut membantah pernyataan pimpinannya itu. Menurutnya sebagai KPA dirinya tidak mungkin mengambil seluruh kewenagan KPA, bahkan persentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola sendiri oleh kadis, dia hanya 30 persen, ungkapnya.
“Saya juga paham aturan, dan KPA sifatnya membantu PA sehningga tidak mungkin kami merampas keweangan beliau”, jelasnya.
Laporan : Redaksi
Leave a Reply