Sultralink.Com,Kolaka Timur – Dua pelaku pencuri inisial A dan rekanya H di ringkus Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur usai mencuri di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur.
“Barang yang di curi itu 1 buah HP merk VIVO warna biru, 2 buah mesin air merk SIMITZU, 1 buah TV tabung merek PICCOLO, 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah mesin cuci,” ujar Kanit 1 Satreskirm Polres Koltim IPDA Ramadhan, Selasa (18/7/2023).
Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah mesin cuci.
Saat ini tim Resmob Rajawali Polres Koltim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pindana pencurian tersebut.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply