Sultralink.Com,Kendari – Dua pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial D (13) dan R (13) diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena mencuri sepeda motor (Curanmor) milik warga.
Kedua remaja tersebut melakukan aksinya di Jalan Laute 4, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pada Jumat (20/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ini melalukan aksinya saat sepeda motor terparkir di halaman depan rumah, saat situasi mulai aman para pelalu langsung melakukan aksinya.
“Dan tadi malam kedua pelaku langsung diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor DT 2581 E,” ucapnya.
Dari dua pelaku ini satu inisial D, Kata Fitrayadi, sudah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply