SultraLink.com,Kendari – Nasib sial yang di alami seorang warga Makassar berinisial EM (38), baru keluar dari sel tahanan malah kembali masuk jeruji besi dengan kejahatan mencuri sepeda motor (Curanmo) milik warga di Jalan Lasandara, Kecamatan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku EM ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku melakukan aksinya ketika korban masuk di dalam rumah dan motor korban tersimpan di depan toko sumber alam lalu. Dari pengakuan pelaku motor curian tersebut dia simpan di rumah warga di Lorong Bangau Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari barat,” ujar Fitrayadi, kamis (19/1/2023.
Pelaku EM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana tentang tindakan pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun,”jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply