Sultralink.Com, Muna – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna ditangkap usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (21/11/2023).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman mengatakan pelaku inisial AH seorang ASN di sebuah instansi di Kabupaten Muna, dia tangkap usai pihaknya mendapat laporan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di SOR Laode Pandu.
“Dengan adanya informasi tersebut Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyidikan. Kemudian tak berselang lama ada sebuah mobil yang mencurigakan alhasil saat dilakukan pengrebekan ditemukan barang bukti berupa enam shaset diduga sabu dengan berat bruto 6,88 gram,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawah ke Polres Muna guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 127 Ayat (2) huruf a UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply