SultraLink.com,Kendari – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengunguman larangan menggunakan sepeda listrik di Jalan raya di Kota Kendari.
Dalam pengumuman itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah telah mengatur sepada listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Dalam aturan tersebut, sepada listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memilik roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,”Ujarnya.
Tambahnya, Menggunakan sepada listrik, seseorang harus menggunakan helm, berusia 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (Kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Tidak hanya itu warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
“Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik dioperasikan di lajur khusus dan kawsan tertentu. Kawasan tertentu yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata,”Jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply