Sultralink.Com,Kendari – Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada perizinan PT. Alfa Midi.
Asisten Badan Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.
“Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” ujar Hermawan, Kamis (24/8/2023).
Kata Ade, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
“Disamping itu SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” jelasnya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply