SultraLink.com, Konawe Utara.-Belum lepas dari ingatan soal ibu Ati (50) warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Yang menerobos masuk di perusahaan tambang nikel PT Elit Kharisma Utama (EKU) ll yang beroperasi di Kecamatan, Langgikima.
Ibu paruh bayah ini, berteriak histeris sambil memegang sertifikat tanahnya yang di garap oleh PT EKU ll tanpa sepengetahuannya. Di lokasi tambang, Ati menyoroti keras pihak perusahan dan meminta keadalian, serta perlindungan hukum kepada pemerintah dan kepolisian.
Aksi emak-emak ini di dokumentasikan melalui unggahan video dan langsung viral. Kejadian tersebut, mendapat sorotan tajam dari berbagai media massa baik cetak, online dan elektronik.
Menanggapi persoalan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, dimpimpin langsung Bupati dan Wakil Bupati Konut Ruksamin-Abu Haera, bersama Polres Konut, dipimpin AKBP Priyo Utomo, dan Kodim 1430/Konut, dipimpin, Letkol KAV Sofyan langsung membentuk tim terpadu melakukan mediasi antara ibu Ati dan pihak perusahaan.
Upaya 3 lembaga institusi negara ini melakukan koordinasi dan komunikasi memperjuangkan hak masyarakatnya berbuah manis. Komunikasi terjalin baik dan ibu Ati bisa peroleh haknya atas ganti rugi sebagai pemilik lahan dari pihak PT EKU. Pertemuan berlangsung di Kantor Camat Landawe, Senin (13/2/2023).
Pertemuan yang berlangsung, pemilik lahan, Ati mengatakan, jika tuntutannya sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, menunggu keputusan pimpinan perusahaan.
Menanggapi tuntutan pemilik lahan, pihak PT EKU, diwakili Iham Sanip menyampaikan, pihak perusahaan sudah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan. Dan dalam jangka 7 hari pada 20 Februari 2023 akan memberikan pernyataan terkait tuntutan tersebut
“Kami sudah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan,”kata Ilham Sanip mewakili PT EKU ll
Untuk menguatkan pernyataan dari perusahaan tersebut, Pemda Konut meminta agar dibuatkan surat pernyataan, dan di tandatangani resmi oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Wakil Bupati Konut mewakili Bupati Konut, Kapolres Konut, Kodim Konut diwakili Kasdim dan Camat Langgikima.
Koordinasi dan mediasi yang berjalan lancar membuat Ati pemilik lahan bahagia lantara bisa peroleh haknya.
“Kepada Pemerintah Konawe Utara dan Polres Konawe Utar, Kodim Konawe Utara, kami sangat bersyukur dan berterima kasih sekali karena telah dibantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Hal kami bisa kami peroleh,”ungkapnya dengan nada haru.
Untuk diketahui, pada pertemuan sebelumnya, tanggal 12 February 2023, pihak perusahan PT EKU bersama masyarakat pemilik lahan telah melakukan diskusi tentang penyelesaian masalah lahan pertambangan di area Pit Tobi.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menuntut untuk mendapatkan royalti sebesar 2 USD/ton setiap pengapalan. Dan meminta bayaran ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta untuk tiap pohon tanaman yang ada di lahan tersebut.
Untuk itu, masyarakat Desa Marombo Pantai bersama pihak PT. EKU kembali bertemu Senin (13/2/202) di Kantor Camat Landawe untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas tuntutan tersebut.
Ditempat itu, Bupati Konut, Ruksamin melalui Wakil Bupati Konut, Abu Haera sebagai pemerintah daerah dan mitra terkait dari Kepolisian, TNI terus berusaha mencari solusi untuk masyarakat agar konflik tidak berkepanjangan.
Pihaknya juga mengungkapkan kepada masyarakat akan memanggil pihak perusahaan dan mengkaji kembali soal perizinan dan amdal pihak perusahan.
‘Urusan ini sudah ada di tangan Pemerintah Daerah, saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang, percayakan kepada saya dan Pak Bupati untuk mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat,”kata Abu Haera.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pemerintah Daerah akan terus bekerja melayani masyarakat.**(IS) (ADV)
Laporan: Jefri
Leave a Reply