Sultralink.Com, Kendari – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam penyusunan peraturan Desa (Perdes)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aldrin Brilly sekaligus Koordinator Desa mengatakan, selain program kerja kami juga melaksanakan beberapa kegiatan kolaborasi dengan Pemerintah Desa Bokori.
“Seperti membuat monografi dan peta Desa Bokori serta kegiatan lomba dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang Ke-79,” ujarnya, Selasa (3/9/2024)
Lanjut Aldrin, semua program kerja selama kegiatan KKN Tematik berlangsung, terlaksana dengan baik atas Kerjasama dari seluruh masyarakat dan pemerintah Desa Bokori serta mendapat respon positif dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kepala Desa Bokori dan seluruh masyarakat yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk melaksanakan KKN Tematik di Desa Bokori sehingga mahasiswa kami dapat mengaplikasi ilmu yang diperoleh dikampus,” imbuhnya.
Untuk diketahui, selama 30 hari KKN Tematik Fakultas Hukum UHO di Desa Bokori ada beberapa program kerja yang dilaksanakan antara lain:
1. Sosialisasi Kewenangan Desa dan Partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa.
2. Sosialisasi Teknik Penyusunan Peraturan Desa.
3. Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa.
4. Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
5. Pembahasan Bersama Materi Muatan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
6. Sosialisasi Buku Panduan Pembentukan Peraturan Desa.
Tambahan, KKN Tematik ini diikuti sebanyak 20 orang mahasiswa yang berasal dari Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari dan
didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang diketuai oleh Bapak Dr. Herman, dan anggota terdiri dari Dr. Guasman Tatawu, Dr. Heryanti, Dr. Sahrina Safiuddin, dan Rahman Hasima.
Laporan: Reza
Leave a Reply