Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Diduga Dianiaya

Sultralink.Com,Kendari – Seorang pria berinisial ME (18) diringkus polisi karena mencabuli anak di bawah umur bernama Mawar (samaran). Usai diringkus, pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa tersebut diduga dianiaya oleh oknum polisi di Polsek Baruga.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, ME diringkus karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak 15 tahun di Kota Kendari. Bahkan, aksi pencabulan itu dilakukan secara berulangkali .

Pencabulan pertama terjadi pada Rabu (6/3/2024) di sebuah indekos yang ada di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kemudian pada Jumat (8/3/2024) di salah satu hotel di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dan terakhir pada Jumat (22/3/2024) di sebuah indekos yang ada di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Pelaku menggauli korban yang masih di bawah umur layaknya pasangan suami-istri secara berulangkali,” katanya, Selasa (2/4/2204).

Dari hasil interogasi terhadap korban, lanjut Agung, korban mengaku terlena dengan bujuk rayu pelaku, apalagi pelaku berjanji akan bertanggungjawab dengan semua perbuatannya.

Namun, gerak-gerik korban yang mencurigakan dan berbeda saat pulang di rumah diketahui oleh orangtuanya. Sehingga korban pun diinterogasi dan menceritakan semuanya kepada orangtuanya.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua Bunga melaporkan ME di Polsek Baruga dugaan kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur pada Minggu (24/3/2024). Saat itu juga, polisi langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Baruga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ME ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Namun, pada Sabtu (30/3/2024), ME yang menjalani penahanan di Polsek Baruga bercerita kepada orangtuanya bahwa ia mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi di polsek tersebut.

Dugaan kekerasan itu terjadi pada Jumat (29/3). Bahkan, pelaku pencabulan itu mengaku mengalami luka memar di perut akibat kekerasan yang ia alami.

Tak sampai di situ, pada Senin (1/4), keluarga ME melaporkan oknum polisi di Polsek Baruga ke Propam Polda Sultra.

Atas insiden kekerasan itu, Agung mengaku telah menginterogasi anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan. Olehnya itu, ia menyerahkan semuanya di Propam Polda Sultra.

“Terkait hasil pemeriksaan terhadap anggota kami yang diduga melakukan kekerasan, kita serahkan ke Propam Polda Sultra,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi