SultraLink.com, Konawe Utara-Dugaan kasus penganiyayaan dan pengeroyokan yang terjadi diarea lokasi tambang nikel Izin Usaha Pertambangan (IUP) eks PT Sriwijaya yang kini masuk di IUP PT Antam beberapa waktu lalu, mendapat respon tegas dari Kepolisian Resort (Polres) Konut.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, sebanyak 3 orang pelaku dugaan penganiyayaan dan pengeroyokan telah diamankan Mapolres Konut masing-masing inisial A, D, Dan A.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi area pertambangan blok mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari lalu, tepatnya di IUP eks PT Sriwijaya yang kini milik IUP PT Antam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul saat dimintai keterangan.
Dikatakan, penahanan terhadap 3 orang pelaku dugaan penganiyayaan berdasarkan atas laporan korban bernama Alimanikam alias Andi yang masuk di Polres.
“Dari Satreskrim sudah mengamankan 3 orang dan telah dilakukan penahanan,”ungkap AKBP Achmad Fathul Ullum dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).
Disampaikan, dalam pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi, masih ada terdapat pelaku yang diduga juga terlibat dalam kejadian itu.
“Dari laporan yang masuk, dan dalam pengembangan kasus, masih ada lagi Diduga pelaku yang akan kita amankan, dan saat ini dalam pengejaran,”terangnya.
Ditanyai soal kasus dugaan penodongan pistol senjata api oleh oknum polisi kepada salah seorang warga, dirinya mengatakan, bahwa telah ditangani oleh pihak Polda. Sementara pihak Polres menangani kasus dugaan pengeroyokan, atau penganiyayaan.
Namun demikian, periwira berpangkat dua bunga melati ini menjelaskan, jika pistol atau senjata api yang disebutkan digunakan oleh oknum polisi insial RZ, merupakan pistol angin jenis air soft gun bukan sekarang api (senpi).
Hal itu, dipastikan karena barang tersebut juga ikut diamankan Satreskrim Polres Konut untuk pengembangan kasus penganiyayaan dan pengeroyokan.
“Terkait senjata yang di gunakan oleh sodara RZ adalah berupa air soft gun yang telah dilakukan penyitaan oleh Satreskrim Pada 26 Desember 2022,”bebernya.
Lebih rinci uraikan AKBP Achmad Fathul, bahwa jenis air soft gun atau pistol angin adalah salah satu jenis peralatan keamanan yang di golongkan untuk kepentingan olah raga sesuai Peraturan Polri nomor 1 Tahun 2022, bukan merupakan Senpi sebagai mana diartikan dalam pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi.
“Kalau yang dimaksud dalam undang-undang darurat itu adalah terdiri dari Senpi, senjata pemukul, penikam dan senjata penusuk. Untuk soft gan bukan merupakan undang-undang atau termasuk undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,”jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan kasus dugaan adanya penodongan terhadap warga terdapat banyak fersi. Sehingga, pihak kepolisian terus mendalami untuk memastikan kejadian sebenarnya.
“Kami menangani soal pengeroyokan dan penganiyayaan, dan pelakunya sudah kami tahan. Soal dugaan penodongan di tangani pihak Polda dan sementara proses. Saya hanya menjelaskan fungsi Senpi dan Air Soft Gun,”tutupnya.
Laporan : K15
Leave a Reply