SultraLink.com,Kendari – Kasus perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B kepada mahasiswi kini kembali menjali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultr), Selasa (17/1/2023).
Dari pantauan wartawan indosultra.com Prof B hadir dan didampingi 3 kuas hukumnya. Diketahui, sidang kali ini masih beragendakan sidang pemeriksaan para saksi.
Menurut paman korban Masnyur mengatakan, sidang pemeriksaan di mulai sekitar 09:40 Wita dan yang di periksa hanya para saksi ada empat orang tentang Prob B datang meminta maaf kerumah korban.
“Dan yang diperikas tadi saya sendiri, kakak saya, pak RT serta saksi sekaligus korban bernama mawar (Samaran),”Ujar Masnyur, Selasa (17/1/2023).
Lanjut Mansyur mengungkapan bahwa Mawar pernah juga jadi korban Prof B di tahun 2021,namun kesaksian mawar di tolak oleh pengacara Prof B dan hanya menjadi saksi yang mengantar korban kerumah prof B.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply