SultraLink.com,Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pelaku berinisial AH atas pengedaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Jalan K. H Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/2/2023).
Kepala Kabag Umum BNNP Sultra, Syamsuarto mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 41 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 37.54 gram.
“Kami amankan tersangka AH berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Kandai,” ucap Syamsuarto saat konferensi pers di Kantor BNNP Sultra.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan 1 (satu) unit HP OPPO warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital merek konstant, 1 (satu) bong, 1 (satu) sendok sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pireks, 101 (seratus satu) plastik kosong dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening kosong.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti di bawah ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Syamsuarto mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki IP yang berasal di Baruga dengan cara sistem tempel.
“Kami belum tau berapa dijanjikan upah kepada tersangka namun, kami terus melakukan pencarian terhadap lelaki IP untuk ditangkap,”
Ia menambahkan, pelaku AH merupakan seorang revidisi Polresta Kendari yang keluar dari tahanan pada Maret tahun 2020 dan kini tersangka kembali berulah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UUD narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan 20 penjara dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply