SultraLink.com,Kendari – Seorang pria berinisial AS (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Pelindung, Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku sekira pukul 21.45 Wita, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa kerab sering terjadi transaksi narkoba di Lorong Pelindung.
“Mendapat informasi itu Anggota kami dari Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan, dan alhasil menemukan pelaku lalu diamakan. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 13 sachet paket sabu dengan berat bruto 11,47 gram,” ujar Hamka, Kamis (16/2/2023).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku dia mendapat paket sabu itu dari lelaki RB dan apabila dia berhasil mengedarkan sabu tersebut akan diberi upah Rp100 ribu. Pelaku sudah empat kali mengedarkan dan sudah 75 orang dia sudah berikan,” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply