Pemuda di Puuwatu Diamankan Polisi, Karena Mengancam Warga Menggunakan Busur

Pemuda di Puuwatu Diamankan Polisi, Karena Mengancam Warga Menggunakan Busur

SultraLink.com, Kendari – Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda inisial ES (20) karena mengancam seorang warga menggunakan busur di Jalan DR. Sutomo, Kelurahana Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan aduan masyarakat bahwa korban diancam akan dibusur.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas patroli cipkon bergerak cepat menuju TKP alhasil melihat pelaku sedang menguasi senjata tajam berupa 5 buah mata busur, 1 pelontar,” ujar Fitrayadi, Senin (5/6/2023)

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawah ke Polresta kendari untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelakua akan dijerat pasal pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara 10 tahun,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!