SultraLink.com,Kendari – Harga tiket penyebrangan kapal Ferry untuk moda Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Sultra mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 15 persen.
Kenaikan harga tiket di Sultra berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Sultra Nomor 88 tahun 2022. Pergub penyesuaian tarif ini diterbitkan 30 Desember 2022 dan akan berlaku sejak 1 Februari 2023.
Saat di konfirmasi General Manager ASDP Cabang Baubau Rudy Mahmudi mengatakan,
Kenaikan harga tiket di Sultra berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Sultra Nomor 88 tahun 2022. Pergub penyesuaian tarif ini diterbitkan 30 Desember 2022 dan akan berlaku 1 Februari 2023.
“Penyesuaian harga tiket ini berlaku di tiga lintasan komersil yakni, rute Baubau – Waara, Tampo – Torobulu, dan Labuan – Amolengo sedangkan lintasan perintis ada 12 yakni Kendari – Langara (Konawe Kepulauan), Raha – Pure, Baubau – Tolandona (Buton Selatan), Lintasan Timoa – Binongko (Wakatobi), Kaledupa – Tomia, Kamaru (Buton) – Kaledupa (Wakatobi), Kamaru – Wanci, Dongkala (Bombana) – Mawasangka (Buton Tengah), Dongkala – Kasipute, Kadatua – Siompu, Baubau – Kadatua,” Ujarnya.
Kata Rudy, meski kenaikan tarif belaku di 15 penyebrangan, namun kenaikan bervariasi untuk tiga lintasan komersil harga tiket naik sebesar 15 persen sedangkan di 12 lintasan perintisan naik 5 hingga 10 persen.
“Kenaikan harga tiket ASDP di Sultra dikerenakan dampaknya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 32 persen yang terjadi bulan September 2022 lalu. Namun ASDP Baubau baru menyesuaikan tarif setelah lima bulan BBM naik,” tambahnya.
Lebih lanjut, bahwa formulasi tarif tiket Ferry yang mulai berlaku 1 Februari 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2019.
“Yang dimana pelaksanaanya kendaraan golongan satu sampai sembilan harga tiketnya sudah includ penumpang dan barang. Kalau sebelumnya terpisah kendaraan sendiri penumpang sendiri sekarang sudah includ penumpang dan barang,” Jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply