Sultralink.Com,Kendari – Pelaku mucikari di Kota Kendari kembali di ringkus Tim Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Jalan Kolonel Abd Hamid Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Senin (7/8/2023).
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, pelaku inisial DA, dia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu hotel di Kelurahan Kadia terjadi pekerja seks.
“Dengan adanya informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan, alhasil mengamankan tiga orang diantaranya DA senagai pelaku mucikari dan dua orang korban inisial MR (25) dan MU (45),” ujar Hanafi, Selasa (8/8/2023).
Lanjut, Kompol Hanafi ia mengungkapkan, pelaku DA ini menjual kedua korban kepada hidung belang melalui Aplikasi Michet. Denga tarif berbeda-beda, MU dijual dengan harga Rp400 ribu sedangkan MR dijual dengan harga Rp500 ribu sekali kencan.
“Dari hasil kencan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari MU sedangkan MR dia mendapat keuntungan Rp150 ribu,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunia sebesar Rp900 ribu, seprer warba coklat dan dua handphone.
Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply