Sultralink.Com,Kendari – Bermoduskan ajak minum minuman keras (Miras) seorang pemuda inisial DD (23) tega menyetubuhi kakak beradik di sebuah kamar hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban merupakan kakak beradik inisial BJA (17) dan FKH (15) dan merupakan warga Kota Kendari.
Menurut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 24.00 Wita, dimana dia mengajak para korban untuk menginap di hotel. Saat berada didalam kamar pelaku menawari kedua korban untuk miras.
“Saat pelaku dan ke dua korban mabuk pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi secara bergiliran layaknya suami istri,” ujar Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).
Lanjut, Fitrayadi tidak butuh lama setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku langsung di tangkap di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selanjutnya, pelaku di bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku dia menyetubuhi kakak beradik itu secara bergiliran saat keadaan mabuk,” bebernya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan hukuman penjara 15 Tahun.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply