Sultralink.com,Kendari – Seorang janda muda berinisial FR (21) diamankan polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Janda muda tersebut di mainkan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (24/11/2024) lalu.
Menurut, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada seorang wanita memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapat informasi itu Tim langsung bergerak cepat dana melakukan pengintaian terhadap FR,” ujarnya, Selasa (3/11/2024).
Alhasil informasi tersebut ternyata benar. Di mana, FR menyimpan sabu-sabu dalam tasnya seberat 11,03 gram.
“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” kata Ariel.
Saat diinterogasi Tim Narko 10 Polresta Kendari, FR mengakui semua perbuatannya termasuk menerangkan sumber sabu-sabu yang dikantonginya.
“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambah Ariel.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR, di antaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dus, telepon genggam, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Polresta Kendari. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply