Sultralink.Com,Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus salah seorang guru karena terciduk mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 13.00 Wita. Penangkapan bermula saat warga mencurigai gerak-gerik pelaku di TKP. Kemudian warga melaporkan ke Polresta Kendari.
“Mendapat informasi itu, Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari langsung diturunkan menuju TKP untuk melakukan pengintaian. Tidak butuh waktu lama tim langsung meringkus pelaku. Dan tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 sachet sabu sabu seberat 0,41 Gram, potongan pipet, dan HP,” ujar Hamka, Minggu (30/7/2023).
Dari pengakuan pelaku inisial NR (49), dia membeli sabu dengan harga Rp300 ribu dari seorang pria berinisial TR yang dikenal via media sosial (Medsos).
“Pelaku sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari pria tersebut,” katanya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply