Kompoltan Pembacokan Warga Saat Tahun Baru Diringkus Polisi

Sultralink.Com, Kendari – Komplotan pelaku pembacokan kepada seorang warga inisial A (32) saat malam tahun baru di ringkus Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Sabtu (6/1/2024).

Komplotan pelaku berjumlah delapan orang yang masing-masing dibekuk ditempat berbeda diantaranya 7 dibekuk di Kota Kendari.

Sedangkan, pelaku utama pembacokan inisial MA alias B (17) dibekuk di salah satu desa wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (6/1/2024).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

“Iya Benar, pelaku utama (MA) sudah kami tangkap setelah melarikan diri selama 5 hari,” ujarnya, Minggu (7/1/2023)

Fitrayadi mengatakan pihaknya lebih dulu mengamankan mengamankan 7 pelaku, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan.

“Jadi total pelaku 8 orang. Seluruhnya sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari,” ungkap Fitrayadi.

Diberitakan, seorang pria inisial A (32) menjadi korban penyerangan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (1/1/2024) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban yang diserang menggunakan badik mengalami luka bagian tangan dan jarinya putus.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengurai kejadian tersebut berawal ketika korban bersama tiga rekannya pulang usai merayakan tahun baru di rumah pamannya seputaran Lawata.

Diperjalanan pulang, mereka diikuti oleh sekitar 10 orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Tiga rekannya berhasil melarikan diri. Sementara korban dianiaya menggunakan badik hingga mengalami luka di pergelangan tangan dan jarinya terputus,” ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan korban diselematkan oleh warga sekitar dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian, korban menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kendari.

Laporan: Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!