Keluarga Korban Tragedi Desa Toreo Berikan Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Konut, Pelaku Akhirnya Berhasil di Amankan

Sultralink.Com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah mengamankan dan menahan tersangka AB (39) sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Sat.Reskrim, Jumat (26/4/24)

Tersangka AB (39) merupakan pelaku Tindak Pidana “sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan luka berat menyebabkan matinya orang” yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara.

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.

Tersangka AB (39) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Jajaran Polres konawe utara selama 6 (enam) hari, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 00.30 wita telah datang dan menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe utara.

Atas kinerja Personil jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H

Kedatangan pihak keluarga korban bertujuan menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K.,M.H, Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H personil Satreskrim dan seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah dalam upaya mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.**

Reporter: Indra Kusdana