SultraLink.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Senin (5/6/2023)
Menurut Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya mengatakan, Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AA, HA dan GL.
“Tersangka AAD Dirut PT KKP, HA Manajer PT Antam Sultra, dan GL Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu,” Ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin (5/6/2023) malam.
Lanjut, Patris menurutkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” jelasnya.
Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.
Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply