Sultralink.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita miliaran uang hasil dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (24/8/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Patris Yusran Jaya, mengatakan penyitaa uang tersebut dari sejumlah rekening pemilik perusahaan pertambangan di blok Mandiodo dengan jumlah 79 Miliar.
“Uang penyitaan tersebut akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya, setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” ujarnya.
Sementara itu, uang jumlah uang yang di sita Kejati Sultra dari tangan korupsi berjamaah di Blok Mandiodo, dengan rincian, mata uang rupiah sebesar Rp 59,275.226 828
Mata uang Dollar Singapur sebesar SGD, 1.350.000 atau sebesar 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau sebesar 4.539.510.000.Total uang yang disita sebersar Rp 79.088.636.828.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply