Kejati Periksa Kadisdikbud Sultra Yusmin, Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM

Kejati Periksa Kadisdikbud Sultra Yusmin, Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM

SultraLink.com,Kendari – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sultra, Yusmin (YS) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra kembali diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan PT Citra Sillika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan kasus dugaan korupsi penambangan nikel PT CSM mulai ditangani pihaknya setelah adanya laporan pada akhir tahun 2022 lalu.

Kini, lanjut dia, kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan, selain dari pihak perusahaan PT CSM, penyidik Kejati Sultra juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sultra, Yusmin (YS) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

“Sudah penyidikan. Dan kemarin itu sudah ada beberapa dilakukan pemeriksaan mulai dari penyelenggara pemerintahaan mulai dari ESDM dan DPM PTSP serta pihak swastanya juga kita sudah periksa,” tutur dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/6/2023).

Terkait pemeriksaan Yusmin, Ade Hermawan menyatakan bahwa kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi yakni selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM.

Namun ia tak terlalu detail menerangkan soal materi pemeriksaannya. Sebab masih perihal itu masih dalam materi penyidikan yang belum bisa dibuka.

“Yang jelas itu berkaitan dengan regulasi dan surat-surat pertambangan. Dan masih akan memanggil sejumlah saksi dalam rangka pengumpulan data guna mengejar ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan termaksuk kerugian yang dialami negara,” bebernya.

“Nanti dikaji, siapa yang pantas untuk mempertanggung jawabkan pidananya,” tukasnya

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!