Sultralink.Com,Kendari – Dengan di vonisnya Prof Barlian selama 3 bulan dan tanpa penahanan oleh majelis hakim, tentu membuat kecewa keluarga korban.
Pasalnya, sebelumnya Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu itu dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp50 juta.
Namun kenyataanya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang digelar Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari yang beralamatkan, di kelurahan, Kecamatan Baruga, Kota Kendari jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Menurut keluarga korban, Mansyur mengatakan, dengan adanya putusan bahwa Prof B di vonis selama 3 bulan oleh majelis hakim tentu pihak keluarga sangat kecewe dengan putusan ini.
“Karna kami (Korban) sudah hampir 1 tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan, namun nyatanya majelis hakim hanya memvonisnya 3 bulan tanpa penahanan,” ujar Masnyur saat dikonfirmasi melalui pesan Watshapp, Kamis (15/6/2023).
Mengenai langkah selanjutnya pihak keluarga korban akan berkoordinasi ke Tim Aliandi Perempuan Sultra.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Aliansi Perempuan Sultra untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply