Ini Klarifikasi Pemprov Sultra Soal Isu Pelantikan JPTP Tanpa Proses Lelang

Ini Klarifikasi Pemprov Sultra Soal Isu Pelantikan JPTP Tanpa Proses Lelang
Pelantikan JPTP Sultra

SultraLink.com, Kendari – Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Sultra, Ridwan Badallah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pelantikan 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sultra yang tidak melalui Lelang Jabatan dan Jobfit.

Dalam klarifikasinya, Ridwan Badallah mengatakan dari pemberitaan yang dilakukan salah satu Media Online di Kota Kendari, pada Kamis, (9/2/2023) lalu, mengatakan bahwa “Pelantikan 19 JPTP Pemprov Sultra yang digelar pada Jumat, (3/2/2023), tanpa melalui lelang jabatan dan job-fit,” adalah hoax.

“Secara tegas ditolak oleh Pemprov Sultra melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai juru bicara pemerintah menyatakan bahwa berita tersebut “Sarat Kepentingan, Mengaburkan Fakta dan Berita Hoaks,”Kata Ridwan Badallah melalui rilis resmi, Minggu (12/2/2022) kemarin.

Lebih lanjut ia menyampaikan setidaknya ada tiga pointer dalam pemberitaan itu patut menjadi sorotan, sebab dianggap merugikan Pemprov Sultra. Salah satunya dengan menyebutkan bahwa Pelantikan 19 JPTP tanpa melalui lelang jabatan dan Job Fit.

“Pernyataan 19 JPTP tanpa melalui lelang jabatan dan Job-fit adalah hoaks dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Bahwa memang benar telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 19 JPTP sesuai dengan Skep Gub Sultra, Nomor 129 tahun 2023,” lanjutnya.

Namun fakta sebenarnya, Pertama, Terdapat 2 dari 3 JPTP hasil lelang jabatan (sesuai Surat Nomor 821.2/22, Tanggal 3 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan dan Pengangkatan dalam Jabatan Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN) telah dilantik (3 opsi usulan setiap OPD), namun telah dilantik JPTP pada Dinas Lingkungan Hidup (Dr. Andi Makkawaru Izt, ST., M.Si., peringkat 1 lelang jabatan) dan Direktur RS. Jantung dan Pembuluh Darah (dr. H. Syarif Subijakto, SP.,JP (K) Fiha, peringkat 1 lelang jabatan). Sementara itu, JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari kementerian Dalam Negeri.

Kedua, pengangkatan ketiga JPTP hasil lelang terbuka telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari persetujuan KASN, Pembentukan Pansel, seleksi, pengumuman hasil melalui Simponi ASN, rekomendasi KASN Nomor B-191/JP.00.00/01/2023, membuktikan bahwa Media Online Lentera Sultra.Com melakukan pembohongan Publik dan menggiring opini di masyarakat seolah-olah pengangkatan JPTP di Pemprov Sultra tidak prosedural.

“Dan ketiga, terjadi perolingan dan/atau mutasi jabatan yang dilakukan pada 18 OPD lainnya, yakni 1) Dinas CK,BK & TR, 2) Dinas Sosial, 3) Badan Kesbang & Politik, 4) Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan perhubungan, 5) Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, 6) BPKAD, 7) Asisten Adm. Pemerintahan & Kesra, 8) Asisten Adm. Perekonomian & Pembangunan, 9) BPSDM, 10) Dinas Koperasi & UMKM, 11) Distanak & Peternakan, 12) Biro Adm. Pembangunan; 13) Biro Kesra, 14) Dinkes,15) Biro Adm. Perekonomian, 16) Biro Ortala, 17) Dinas Dikbud, dan 18) RSJ,”ungkapnya.

Ia menambahkan dari 3 fakta yang telah diterangkan semua mempunyai alasan yang dapat dijelaskan oleh pihaknya. Diantaranya, pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi PJPT lingkup pemrov Sultra dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi, pelaksanaan rotasi/mutasi PJPT lingkup Pemprov Sultra dalam rangka penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan PJPT tersebut yang sekian lama memimpim OPD.

“Dan pelaksanaan rotasi/mutasi PJPT lingkup Pemprov Sultra sesuai dengan hukum manajemen tradisional sampai modern bahwa perlu dilakukan rotasi/mutasi/promosi dalam rangka memberikan reward dan Punishment kepada kepala OPD,”terangnya. (B)

Laporan: Ramadhan

 

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!