Sultralink.Com, Laworo -pemda Muna Barat menetapkan Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H, tahun 2024. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini bervariasi sesuai jenisnya.
Besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah jagung Rp18 ribu per jiwa, beras premium Rp40 ribu per jiwa, beras medium Rp37 ribu per jiwa dan beras biasa Rp28 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, bersama Badan Amil Zakat Mubar (Baznas) Kementerian Agama Mubar serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabag Kesejatraan Rakyat La Karimu mengatakan, Besaran zakat fitrah tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi kenaikannya tidak signifikan, ungkapnya Senin ( 18/03/2024).
“Untuk kenaikan besaran Zakat Fitrah tersebut, disesuaikan dengan kenaikan harga komoditas enam bulan setelah Idul Fitri 1444 Hijriah”, jelasnya.
Dan untuk pembayaran Zakat Fitra Setelah keluar SK dimaksud masyarakat sudah bisa menunaikan zakatnya. Insya Allah satu dua hari ini SK-nya sudah keluar.
“Tapi kebiasaan masyarakat kita disini tiga hari sebelum lebaran Idul Fitri baru mulai membayar zakat”, benernya.
Ia menambahkan, bahwa zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, pungkasnya.
Laporan : Redaksi
Leave a Reply