SultraLink.com,Kendari – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (52) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari karena mencabuli seorang pelajar berinisial YLH (13).
Pelaku melakukan aksinya bejatnya di kediaman rumah orang tua korban di Jalan Asrama Haji 5, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula kejadian dimana pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan memberikan imbalan uang Rp50 ribu usai berhubungan.
“Sehingga hubungan badan tersebut belanjut sampai 7 kali dan usai melakukan hubungan itu pelaku selalu memberikan imbalan uang,” Ujar, Fitrayadi, Selasa (17/1/2023).
Lanjut Fitrayadi, bahwa orang tua korban mengetahui kejadian tersebut ketika anaknya tiba-tiba sakit dan membawanya di rumah sakit.
“Atas hasil pemeriksaan dokter, korban pun mengaku bahwa sudah berhubungan badan bersama pelaku. Atas kejadian itu orang tua korban melapor di Mako Polresta Kendari,” Tambahnya.
Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap di Seputaran Pertokoan, Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply