Forum Bersama Jurnalis Sultra Unjuk Rasa Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran di DPRD

Sultralink.com,Kendari – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi pada Senin, (20/5/2024).

Aksi demontrasi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR merevisi undang-undang penyiaran yang dinilai kebebasan pers.

Selain itu, aksi turun ke jalan yang dimulai dari perempatan kawasan Eks MTQ dan melakukan long march menuju Kantor DPRD Provinsi Sultra ini, sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari Kasman menyampaikan, sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Kemudian, kedua pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers,” kata Kasman dalam orasinya

Selain itu, kata Kasman , pada pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tegas Kasman.

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap, Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public

Serta, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DRPD Sultra Syahrul Said yang menerima masa aksi akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dengan menyampaikannya ke pimpinan pusat DPR.

Laporan: Indra Kusdana

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!