Sofyan Syahrul-Rias Aritman
SultraLink.com, Konawe Utara– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) permudah pelayanan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) peroleh Nomor Izin Berusaha (NIB)
Kepala Dinas PMPTSP Konut, Sofyan Syahrul melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Riyas Aritman mengatakan, layanan NIB kini bisa diakses dan dibuat oleh para pelaku UMKM melalui sistem internet melalui Online Single Submission (OSS) RBA.
“Cukup siapkan kartu indetitas KTP, nomor Handphone WA, dan lihat di menu handphonenya terus kemudian download aplikasinya di menu playstore. Nama aplikasinya OSS Indonesia untuk android,”katanya menguraikan cara mengoperasikan pembuatan NIB, Selasa (17/1/2023).
Disampaikan Rias, Dinas PMPTSP juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para pelaku UMKM berberapa waktu lalu yang dibuka langsung oleh Bupati Konut melalui Wakil Bupati Konut, Abu Haera.
Dikatakan, kegiatan itu diselenggarakan dengan tujuan agar para pelaku usaha tau, dan paham cara mengakses OSS dan bisa membuat NIB secara mandiri selaku identitas usaha setiap orang dalam berusaha.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga sudah melakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis Online OSS RBA bagi pelaku usaha UMK pada tanggal 14 Desember, yang dihadiri oleh para UMK kecamatan asera dan andowia,”ungkapnya.
Meyampaikan kembali dari hasil sambutan Wakil Bupati Konut Abu Haera dalam sosaialisasi itu, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi OSS RBA juga memberikan kemudahan perijinan berusaha, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemerintah berharap, agar para peserta benar-benar memahami sistem penggunaan OSS khususnya dalam pembuatan NIB, karena diera saat ini sudah serba teknologi.
“pembuatan NIB ini merupakan program nasional, jadi kami dari dinas PMTSP akan selalu menjadi terdepan dalam program ini,”Tutup Rias.**(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply