Dorong Penggunaan KTP Digital, Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari: Mempermudah Pengurusan Kapanpun

Dorong Penggunaan KTP Digital, Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari: Mempermudah Pengurusan Kapanpun

SultraLink.com,Kendari – Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Kendari terus mendorong masyarakat Kota Kendari untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari Dudy Laewany S saat ditemui ia mengatakan, KTP digital kedepannya akan menggantikan keberadaan KTP fisik sehingga kedepannya masyarakat tidak lagi menggunakan KTP fisik hal tersebut juga bisa lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan seperti di Bank, untuk penerbangan dan lain lain.

“Jadi masyarakat yang memiliki Handphone android bisa menginstal aplikasi indentitas kependudukan digital bisa cari di Play store maupun di APP store, data terakhir masyarakat yang menginstal ini sudah 3.020,” ujarnya, Selasa (7/6/2023)

Untuk itu, target kita bisa capai, karena kami akan melakukan sosialisasi melalui dinas-dinas ataupun tempat keramaian.

Caranya diinstal melalui play store kemudian didonwload aplikasi identitas KTP digital, namun masyarakat harus ke Disdukcapil untuk dilakukan scan barkot kemudian diaktifkan KTP digitalnya. “Tidak perlu lagi kita bawa-bawa KTP, tinggal kita buka aplikasinya.

Ia mengaku saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, tetapi sudah menyampaikan kepada warga ketika berurusan di Capil.

“Pada dasarnya targetnya 60 ribu. In shaa allah target itu kita bisa capai,” paparnya.

Karena pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan sosialisasi terhadap dinas, kecamatan, kelurahan kemudian ditempat keramaian seperti di mall, rumah sakit dan lain sebagainya.

“Ke depan kita akan jemput bola, akan turun sosialisasi agar masyarakat menggunakan KTP digital,” ungkapnya.

Selain itu, keunggulan dari aplikasi indentitas kependudukan digital ini di dalamnya bukan hanya KTP, tapi sudah ada kartu keluarga (KK) BPJS dan dokumen kependudukan lainnya.

“Sudah lengkap di dalamnya, ketika digunakan tinggal buka aplikasi tersebut,” tutupnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!