Sultralink.Com,Kendari – Direktur PT. Lawu Agung Mining (LAW) bernama Ovan Sofwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah OP-Iup PT. Antam blok Mandiodo Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Kepala Kejati Sultr, Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya sedang memeriksa komisaris utama PT. LAM Windu Aji Sutanto.
“Kami juga menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur PT. LAM. Jadi saat ini tersangka sudah empat orang,” ujar Patris, Kamis (22/6/2023).
Lanjut, Kata Patris peran dari Direktur PT. LAM ini dia yang menandatangani KSO dan PT. Antam dia juga menentukan klausul-klausul termasuk juga merekrut beberapah perusahaan-perusahaan sebagai mitra.
“Dan perusahaan-perusahaan yang direkrut sabagai mitra ada 39 untuk sementara bahkan lebih dari itu,” bebernya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply