Sultralink.com,Buton Tengah – Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus tiga orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja putri berinisial MPS (15).
Ketiga pelaku berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19), mereka ditangkap di Kelurahan Watulea, Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) dini hari.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, ketiga pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah setelah mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya selama 4 hari tidak pulang dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku saat terpengaruh minuman keras.
“Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku, Kelurahan Watulea, Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah. Saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tidak berkutik,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Dari hasil Interogasi Awal Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.
“Saat ini Korban dan Para Pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Laporan: Reza
Leave a Reply