Sultralink.Com,Kendari – Sepasang kekasih di Kendari inisial FA (28) dan DW (25) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena nekat mencuri sepeda motor (Curanmor) milik warga di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kedua pelaku curnamor ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Dari pengakuan pelaku FA mereka melakukan aksinya saat motor yang diparkir di depan Penginapan 55 masih terpasang kunci sehingga timbul niat jahat untuk mencurinya,” ujar Fitrayadi, Rabu (12/7/2023).
Saat pelaku berhasil mengambil motor tersebut kemudian dia menyimpanA ditempat yang aman lalu kembali menjemput kekasihnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang TP. Pencurian Kendaraan bermotor dengan hukuman penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, motor yang dicuri tersebut merupakan motor milik warga bernama Zoelkifli Mustafa (45) yang bekerja sebagai PNS yang dimana motor miliknya dia parkir di penginapan 55 dan masuk di dalam untuk istirahat. Setelah usai istirahat korban keluar dan tidak menemukan sepeda motor miliknya yang dia parkir di penginapan.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply