Sultralink.Com,Konawe – Karena perbatasan tanah warga Konawe inisial LB (48) nekat menganiaya saudara kandung sendiri hingg tewas di Dusun III Desa Hodua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (19/9/2023).
Kapolsek wawotobi, Iptu Hamsar, mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku LB, datang ke lokasi tanahnya di Dusun III Desa Hodua untuk memeriksa besi pembatas tanah yang telah tertanam.
“Setiba di lokasi pelaku melihat sodaranya, lalu kemudian menanyakan kepadanya alasan memidahkan batas yang dia tancap, karena emosi korban mencabut besi pembatas tanah dan menyerang pelaku dan mengenai tangan kiri,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Lanjut Hamsar kata dia, tidak terima hal itu pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban dan mengenai bibi, tangan bahu, serta paha.
“Dengan cepat PNPP Polsek Wawotobi yang segera tiba di tempat kejadian. Langsing membawa korban, Lamadu, ke RSUD Kabupaten Konawe,” jelasnya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wawotobi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat dan menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai,” jelasnya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply