SultraLink.com,Konsel – Salah satu personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) atas nama Bripka La Ode Aswar Raafi di jatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, Senin (9/1/2023).
Menurut Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo menyampaikan, pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi, pelaksanaan sidang sampai dengan dikeluarkannya keputusan PTDH.
“Surat keputusan pemecatannya tertuang sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor : Kep/553/XI/2022. Dia dipecat setelah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 24 Januari 2022 hingga 7 April 2022,”Ujarnya.
Lanjutnya Kapolres, Ini menjadi renungan juga bagi seluruh anggota Polri yang lain, sehingga dalam pelaksanaan tugas selanjutnya lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam melaksanakan tugasnya. Tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,”Jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply