Sultralink.com,Kendari – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku berinisial AL (23) dan FAL (23) mereka ditangkap ditempat yang berbeda-beda. Al diamankan di Jalan Jend. M.T. Haryono Kelurahan Lalolara, Kelurahan Kambu sedangkan FAL di BTN Grand Boulevard Jalan Grand Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kedua pelaku ini diamankan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan pencurian sepeda motor di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu pada hari Kamis 23 Mei 2024,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Dari pengakuan kedua pelaku kata Fitrayadi, mereka telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kabupaten Buton Utara.
“Dan saat ini tim masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Laporan: Reza
Leave a Reply